Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perlindungan dan pengelolaan pada ekosistem: a. tanah untuk produksi biomassa; b. terumbu karang; c. mangrove; d. padang lamun; e. Gambut; f. karst; dan/atau g. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini hanya mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. (3) Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda