Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor ...
a. Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1996 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3634);
b. Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3891);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: