Koreksi Pasal 3
PP Nomor 71 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Informasi, saran atau pendapat dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus disampaikan secara tertulis dan disertai:
a. data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan Organisasi Masyarakat, atau pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan
b. keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupnsi dilengkapi dengan bukti permulaan.
(2) Setiap informasi, saran atau pendapat dari masyarakat harus diklarifikasi dengan gelar perkara oleh penegak hukum.
Koreksi Anda
