Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 71 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN DONGGALA DARI WILAYAH DAERAH KOTA PALU KE WILAYAH KOTA DONGGALA KECAMATAN BANAWA DAERAH KABUPATEN DONGGALA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Makasar; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Palu; c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tosale, Desa Powelua, dan Desa Lole Tasiburi; d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makasar. (2) Batas wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda