Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 71 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua bandar udara umum dan bandar udara khusus yang telah ada dan beroperasi tetap dapat beroperasi, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda