Pasal 1
(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. anode slime; dan
b. emas granula.
(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
(3) Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
b. memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional INDONESIA dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery; dan
c. merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang Izin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.