Koreksi Pasal 13
PP Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 huruf a, Pasal 9 huruf c, Pasal 9 huruf d, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 10 ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
