Koreksi Pasal 7
PP Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
(2) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. wawancara klinis dan psikiatri;
b. pemeriksaan fisik; dan
c. pemeriksaan penunjang.
(3) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa;
b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana
pokok;
c. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis; dan
d. penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Koreksi Anda
