Koreksi Pasal 20
PP Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (1) huruf c, dan Pasal 18 ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda
