Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi diberikan kepada Pelaku Persetubuhan yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa: a. rehabilitasi psikiatrik; b. rehabilitasi sosial; dan c. rehabilitasi medik. (2) Rehabilitasi yang dikenakan kepada Pelaku Perbuatan Cabul berupa: a. rehabilitasi psikiatrik; dan b. rehabilitasi sosial. (3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.
Koreksi Anda