Koreksi Pasal 17
PP Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata cara pelaksanaan tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
