Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun mengacu pada: a. RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) untuk kementerian/lembaga; c. instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan d. ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Program dan kegiatan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun mengacu pada: a. RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) untuk kementerian/lembaga; c. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) untuk perangkat daerah; d. instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan e. ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Instrumen Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d terdiri atas: a. Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data; dan b. Pernyataan Anggaran Disabilitas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda