Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan Evaluasi atas dokumen perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas mengacu pada Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh: a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi untuk perangkat daerah provinsi; dan b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota untuk perangkat daerah kabupaten/kota. (3) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh: a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi kepada Gubernur; dan b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota, untuk selanjutnya dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
Koreksi Anda