Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengacu pada: a. RIPD; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan c. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas. (2) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengacu pada: a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi untuk perangkat daerah provinsi; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota untuk perangkat daerah kabupaten/kota; dan c. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi. (3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda