Koreksi Pasal 13
PP Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:
a. RIPD;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
c. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi untuk perangkat daerah provinsi;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota untuk perangkat daerah kabupaten/kota; dan
c. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi.
(3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
