Koreksi Pasal 17
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas.
(2) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai penggantian atas biaya yang meliputi:
a. peti jenazah dan perlengkapannya; dan
b. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman;
(3) Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
