Koreksi Pasal 35
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK oleh Peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi.
Koreksi Anda
