Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja melakukan pembayaran Iuran JKK dan JKM kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda