Koreksi Pasal 30
PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Gaji Peserta per bulan.
(3) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
