Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Koreksi Anda