Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran JKK dan JKM dikelola dan dapat dikembangkan oleh Pengelola Program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. (2) Ketentuan. . . (2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pengembangan Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda