Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepesertaan untuk Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.
Koreksi Anda