Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta. (2) Kewajiban. . . (2) Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran.
Koreksi Anda