Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 70 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program perlindungan yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas: a. JKK; dan b. JKM. (2) Program perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepesertaan; b. manfaat; dan c. Iuran.
Koreksi Anda