Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah melakukan pekerjaan di bidang Meteorologi, Klimatologi, atau Geofisika selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, dianggap sudah berkompeten dan diberikan sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian tanpa melalui uji kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda