Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh Badan. (2) Dalam penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait. (3) Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda