Koreksi Pasal 27
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh Badan.
(2) Dalam penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
(3) Pembinaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
Koreksi Anda
