Koreksi Pasal 20
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Badan Hukum INDONESIA yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan akreditasi dari Badan.
Koreksi Anda
