Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Hukum INDONESIA yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b wajib mendapatkan akreditasi dari Badan.
Koreksi Anda