Koreksi Pasal 19
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum INDONESIA yang menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a wajib bekerja sama dengan Badan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama dalam penentuan dan penetapan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. materi ajar;
b. tenaga pengajar;
c. silabus; dan
d. kurikulum.
Koreksi Anda
