Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum INDONESIA yang menyelenggarakan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a wajib bekerja sama dengan Badan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama dalam penentuan dan penetapan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. materi ajar; b. tenaga pengajar; c. silabus; dan d. kurikulum.
Koreksi Anda