Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus memenuhi unsur: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pembentukan karakter; b. peningkatan ilmu pengetahuan; dan c. peningkatan keterampilan.
Koreksi Anda