Koreksi Pasal 15
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pendidikan Nonformal di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika selain diselenggarakan oleh Badan dapat juga diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah dan Badan Hukum INDONESIA.
Koreksi Anda
