Koreksi Pasal 10
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam sistem informasi manajemen sumber daya manusia.
(2) Sistem informasi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jumlah kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. kesempatan kerja di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d. lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dan pelatihan setiap tahunnya;
e. penyebaran hasil pendidikan dan pelatihan, penyerapan, atau penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan; dan
f. lembaga pendidikan dan pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Koreksi Anda
