Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dituangkan dalam sistem informasi manajemen sumber daya manusia. (2) Sistem informasi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jumlah kebutuhan dan ketersediaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. kesempatan kerja di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. kompetensi di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; d. lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dan pelatihan setiap tahunnya; e. penyebaran hasil pendidikan dan pelatihan, penyerapan, atau penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan; dan f. lembaga pendidikan dan pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Koreksi Anda