Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai: a. proyeksi kebutuhan; b. bidang keahlian; c. strata pendidikan; dan d. penempatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara inventarisasi data dan informasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda