Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Badan sesuai dengan tahapan yang mencakup: a. inventarisasi data dan informasi; dan b. penyusunan dan penetapan rencana sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda