Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Badan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda