Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: a. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang memenuhi standar nasional dan internasional; b. pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan c. peningkatan koordinasi dan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan memperhatikan penilaian kinerja, peningkatan profesionalisme, dan pola karir.
Koreksi Anda