Koreksi Pasal 2
PP Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berilmu, terampil, kreatif, inovatif, profesional, disiplin, bertanggung jawab, memiliki integritas, berdedikasi, serta memenuhi standar nasional dan internasional.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan:
a. kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. perencanaan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
c. pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
