Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 70 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SODA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda