Koreksi Pasal 1
PP Nomor 70 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SODA INDONESIA
Teks Saat Ini
Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Negara Soda yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1978 Nomor 47) dibubarkan.
Koreksi Anda
