Koreksi Pasal 58
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelabuhan umum bertanggungjawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.
(2) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan kerugian yang nyata diderita.
Koreksi Anda
