Koreksi Pasal 57
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Jaminan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) diserahkan kepada Penitera Pengadilan Negeri tempat domisili pelabuhan.
(2) Penitera Pengedilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan bukti penitipan jaminan ganti rugi kepada pemberi jaminan dengan tembusan kepada penyelenggara pelabuhan umum.
(3) Dalam hal pemberi jaminan telah melaksanakan seluruh kewajibannya dalam kaitan dengan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), jaminan ganti rugi dapat diambil kembali
Koreksi Anda
