Koreksi Pasal 51
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan dengan memperhatikan:
a. pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah yang mengakibatkan meningkatnya mobilitas orang dan barang dari dan ke luar negeri;
b. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional yaitu dengan meningkatnya kerjasama antara perusahaan pelayaran nasional dengan perusahaan pelayaran asing dalam rangka melayani permintaan angkutan laut dari dan ke luar negeri;
c. pengembangan ekonomi nasional yang telah meningkatkan peran serta swasta dan masyarakat pembangunan nasional, sehingga menuntut pengembangan pelayanan angkutan laut yang memiliki jangkauan pelayanan yang lebih luas dengan kualitas yang makin baik;
d. kepentingan nasional lainnya yang mendorong sektor pembangunan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
