Koreksi Pasal 50
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan umum dan pelabuhan khusus dapat ditetapkan sebagai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(2) Kegiatan pada pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri meliputi kegiatan lalu lintas kapal, penumpang, barang dan/atau hewan.
(3) Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disinggahi kapal-kapal berbendera INDONESIA dan/atau berbendera asing yang berlayar dari dan atau ke luar negeri.
Koreksi Anda
