Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dalam hal pengelola pelabuhan khusus yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; b. memperoleh izin pembangunan pelabuhan khusus dengan cara tidak sah.
Koreksi Anda