Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pembangunan pelabuhan khusus dicabut apabila pemegang izin; a. tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah izin pembangunan pelabuhan khusus diberikan; b. tidak dapat melanjutkan pekerjaan pembangunan pelabuhan khusus; c. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Izin operasi pelabuhan khusus dicabut apabila pemegang izin: a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dan Pasal 47 ayat (2); b. menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum tidak dengan izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (3) Pencabutan izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui operasi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (4) Apabila telah dilakukan peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemegang izin pelabuhan khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, maka izin pembangunan dan izin operasi pelabuhan khusus dicabut.
Koreksi Anda