Koreksi Pasal 44
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengerukan dan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan khusus dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Daratan hasil reklamasi di dalam perairan pelabuhan khusus dapat dimohonkan hak atas tanahnya oleh pengelola pelabuhan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
