Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), berada di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan umum yang merupakan satu kesatuan tatanan kepelabuhanan nasional. (2) Wilayah pelabuhan khusus meliputi daratan dan perairan, atau perairan. (3) Penggunaan wilayah daratan pada pelabuhan khusus dilaksanakan oleh pengelola pelabuhan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Penggunaan wilayah perairan untuk kepentingan pengelolaan pelabuhan khusus dilakukan dengan memperhatikan: a. alur pelayaran dan perlintasan kapal; b. olah gerak kapal; c. keperluan darurat; d. tempat labuh kapal; e. kelestarian lingkungan; dan f. aspek pertanahan dan keamanan. (5) Pengelola pelabuhan khusus wajib menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta tugas pemerintahan di pelabuhan khusus. (6) Ketentuan labih lanjut mengenai penggunaan wilayah perairan untuk pelabuhan khusus dan kewajiban pengelola pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (6) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda