Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pelabuhan khusus dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Badan Hukum INDONESIA untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. (2) Pengolalaan pelabuhan khusus sebagaimana dimkasud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. pelabuhan umum yang ada tidak dapat melayani jasa kepelabuhanan untuk kegiatan tertentu karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia; b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional, akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus.
Koreksi Anda