Koreksi Pasal 36
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa di pelabuhan daratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh:
a. Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Daratan; atau
b. Unit Pelaksana dari Badan Usaha Pelabuhan.
Koreksi Anda
