Koreksi Pasal 34
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana usaha kegiatan penunjang pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diwajibkan:
a. menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah pelabuhan yang dipergunakan;
b. menghindarkan terjadinya gangguan keamanan dan hal lain yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional pelabuhan;
c. menjaga kelestarian lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
