Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana usaha kegiatan penunjang pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diwajibkan: a. menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah pelabuhan yang dipergunakan; b. menghindarkan terjadinya gangguan keamanan dan hal lain yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional pelabuhan; c. menjaga kelestarian lingkungan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda