Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha kegiatan penunjang pelabuhan dapat dilaksanakan oleh: a. Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan; atau b. Badan Hukum INDONESIA atau perorangan atas persetujuan Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan.
Koreksi Anda