Koreksi Pasal 32
PP Nomor 70 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1996 tentang KEPELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan umum dapat diselenggarakan usaha kegiatan penunjang pelabuhan.
(2) Usaha kegiatan penunjang pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. kegiatan yang tidak termasuk usaha pokok pelabuhan, dapat meliputi:
1) kegiatan penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa
pelabuhan;
2) kegiatan penyediaan kawasan industri;
3) kegiatan penyediaan kawasan perdagangan.
b. kegiatan yang menunjang kelancaran operasional pelabuhan, yang dalam keadaan tertentu akan mempengaruhi kelancaran operasional pelabuhan apabila tidak ada, dapat meliputi:
1) penyediaan fasilitas penampungan limbah;
2) penyediaan depo peti kemas;
3) penyediaan pergudangan.
c. kegiatan yang dapat membantu kelancaran pelabuhan dan tidak akan mengganggu kelancaran operasional pelabuhan, apabila tidak ada, dapat meliputi:
1) kegiatan angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
2) kegiatan perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
3) penyediaan sarana umum lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha kegiatan penunjang pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
